PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 15
BAB 1 — PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Pasal 16. . .
SK No 243593 A
PRESIDEN
