PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
