PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
