PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 14
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri mempunyai tugas:
- melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara lain dalam rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
- melakukan penyiapan dan penyelesaian perjanjian internasional dalam Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; dan
- memberikan pertimbangan dan masukan terkait kebijakan politik luar negeri serta perkembangan terkini dalam konteks keamanan internasional.
