PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 13
Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
- melaksanakan kerja sama Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X dengan pihak Korea Selatan;
- merumuskan kebijakan;
- menetapkan pengelola Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.274 6
- menyusun rencana induk;
- menyusun rencana aksi pelaksanaan;
- mengendalikan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
- melaporkan perkembangan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X secara periodik kepada Presiden melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan;
- menyusun pengorganisasian Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
- menyusun rencana kebutuhan anggaran ProgramPengembangan Pesawat Tempur IF-X;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait; dan
- melakukan pengawasan pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
