PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.280 -8-
