PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 389)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
