TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diberikan T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 211395 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No2l1396A
I
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L8 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 244
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang-undangan Hukum,
na Djaman
SK No 243885 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp2.O25.OO0,OO 2 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp1.380.000,00 3 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp54o.O0O,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
rundang-undangan Hukum,
na Djaman
SK No243885A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
