PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Tajikistan on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Tajikistan on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.239 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan
dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan
pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik
dan/atau paspor dinas dari Republik Tajikistan;
- bahwa untuk memberikan kemudahan kunjungan
warga negara Indonesia dan Tajikistan ke wilayah
masing-masing negara melalui pembebasan kewajiban memperoleh visa, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Tajikistan telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik
www.peraturan.go.id
2018, No.239 -2-
dan Paspor Dinas (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggal 1
Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
