PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
www.peraturan.go.id
2017, No.279 -6-
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Sosial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun
bersama-sama.
