PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Menteri Sosial.
