PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 6
(1) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
