PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017.
www.peraturan.go.id
2017, No.279 -5-
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
