PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
diberikan kepada:
- Komite;
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas; dan
- Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
- Ketua Komite sebesar 60% (enam puluh persen) dari Gqji Kepala Badan Pelaksana;
- Anggota Komite sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari Gqii Kepala Badan Pelaksana;
- Sekretaris Komite sebesar 4Ooh (empat puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
- Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% (lima puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
- Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan
- Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 2O%o ldua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan
setiap bulan.
