PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana. (21 Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar TOOyo (seratus persen); dan
- Deputi Badan Pelaksana sebesar 9oo/o (sembilan puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
(3) caji...
SK No 155362 A
PRESIDEN
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap
bulan.
(4) Gqji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp.135.0OO.00O,0O (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
(5) Perubahan besaran Gaji Kepala Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Presiden.
