PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina
mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara
Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on
Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic
and Service Passports) yang telah ditandatangani pada
tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina
mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara
Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on
Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic
and Service Passports) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Ukraina, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.238 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan
dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik,
Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan
pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik
dan/atau paspor dinas dari Ukraina;
- bahwa untuk memberikan kemudahan kunjungan
warga negara Indonesia dan Ukraina ke wilayah
masing-masing negara melalui pembebasan kewajiban
memperoleh visa, Pemerintah Republik Indonesia dan
Kabinet Menteri Ukraina telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan
Visa bagi Warga Negara Pemegang Paspor Diplomatik
www.peraturan.go.id
2018, No.238 -2-
dan Paspor Dinas (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers
of Ukraine on Visa Exemption for the Nationals Holding
Diplomatic and Service Passports) pada tanggal 5
Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
