PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 29
(1) Dalam hal:
- Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/ atau
- eksporlir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (21 dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor. (21 Dalam hal badan usaha tidak mengikuti ketentuan
Pasal 19 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- pengenaan denda administratif;
- pengenaan daya paksa polisional; dan/ atau
- pencabutan izin usaha.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif:
- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan
- sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
