PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. (21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan; dan
- melakukan . . .
SK No 194979A
PRESIDEN
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana.
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas:
- Ketua : menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
- Anggota : 1. menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
- menunjuk narasumber utama Qrominenf) yang berasal dari Pelaku Usaha Perkebunan, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan, dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.
(5) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
(6) Pembiayaan . . .
SK No235537A
PRESIDEN
(6) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah
dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
