PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat
fungsional selain dosen dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.
www.peraturan.go.id
2018, No.236 -7-
