Pasal 8
(1) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
