PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 6
(1) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
