PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
