Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dosen;
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menjadi
pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum.
www.peraturan.go.id
2018, No.236 -5-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
