PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2018, No.236 -4-
