PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.236-9-
www.peraturan.go.id
