PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No.236 -8-
