PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-
masing maupun bersama-sama.
