PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2017, No.275 -6-
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
