PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
