PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
( 1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
- penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
- eannarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
