PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau
perubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
