PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 154
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.235 -7-
