PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Menteri Agama.
