PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 6
(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengepalai
dan memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
