PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Februari 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
