Pasal 7
(l) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut: a. bagr penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah"; b. bagi penganut agama lGisten/ Katolik "Saya berjanjf dan diakhiri "Semoga T\rhan menolong saya"; c. bagr penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah d. bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji"; e. bagi. . . SK No 208927 A EEtrtrIEtrN REPUELIK INDONESIA e. bagr penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah". (2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebasai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
