PERPRES
Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang
Pasal 6A
(1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah. I Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
