PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{TA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
