PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{TA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA
Pasal 7
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara danf atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara danlatau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara:
- berhenti; atau
- diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
