PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{TA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA
Pasal 4
Komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa Dana Operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
