PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan,
diberikan Tunjangan Analis Perkebunrayaan setiap bulan.
