PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan,
www.peraturan.go.id
2022, No. 23 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis
Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
