PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
