Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
www.peraturan.go.id
2017, No.25 -5-
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
