Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.25 -4-
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban.
