PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
