PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 28
Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
