PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 27
(1) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
www.peraturan.go.id
2015, No.14 10
(2) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
