PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
