PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
www.peraturan.go.id
2015, No.14 8
- perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi
